"Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa (23/11/2021).
Jakarta -. Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Pembaruan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Dalam mendukung upaya pelindungan KIK tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu membuat langkah strategis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan membangun Pusat Data Nasional KIK. . 132 241 389 193 217 145 428 93