Jakarta - Saat ini tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.
1. Dokumen untuk WNA: - CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan - Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri - Fotokopi paspor
Adapun langkah langkah yang dilakukan untuk WNA Belanda: 1. Melegalisir di Belanda akte lahir, surat cerai, akte anak jika ada (semua legalisir terbaru). 2. Mengajukan permohonan surat pengantar menikah dari Kedutaan Belanda di Indonesia. 3. Membuat surat pernyataan masuk Islam jika mualaf didampingi dengan saksi saksi.
. 224 265 14 78 279 340 368 374
jasa pengurusan pernikahan dengan wna